Welcome to Davai Ismutama Komunikasi
Davai Ismutama KomunikasiDavai Ismutama KomunikasiDavai Ismutama Komunikasi
(Sat - Thursday)
davaismu@davai.co.id
Jaka Sampurna, Bekasi Barat
Davai Ismutama KomunikasiDavai Ismutama KomunikasiDavai Ismutama Komunikasi

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan seperti dikutip dari laman SamsatOnline.com:

Bayar pajak tahunan secara langsung di kantor Samsat

Cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor Samsat adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat di kota Anda, lalu Anda pergi menuju bagian perpanjangan pajak dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu :

a. Mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai persyaratan

  1. KTP asli dan fotocopy KTP (3 lembar)
  2. STNK asli dan fotocopy STNK (3 lembar)
  3. BPKB asli dan fotocopy BPKB (3 lembar)

b. Meminta formulir ke loket Samsat dan mengisi dengan lengkap formulir tersebut.

c. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta STNK Anda serta memperlihatkan dokumen asli sebagai persyaratan (BPKB Asli, KTP Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan), kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit diwajibkan menyertakan surat pengantar dari perusahaan kredit & fotokopi BPKB.

d. Tunggu panggilan jika Anda dalam antrian, kemudian Anda menuju loket pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan tarif/biaya yang telah ditentukan.

e. Apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda wajib membayar denda terlebih dahulu agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilanjutkan.

f. Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran, kemudian Anda menuju loket Samsat dan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.

g. Anda akan menerima bukti pajak kendaraan yang telah dibubuhkan cap dari kantor samsat.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan secara langsung di kantor Samsat

Cara bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di kantor Samsat adalah dengan mengunjungi kantor samsat terdekat di kota Anda, lalu Anda pergi menuju bagian perpanjangan pajak dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu :

a. Mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai persyaratan

  1.  KTP asli dan fotocopy KTP (3 lembar)
  2. STNK asli dan fotocopy STNK (3 lembar)
  3. BPKB asli dan fotocopy BPKB (3 lembar)

b. Meminta formulir ke loket pemeriksaan fisik lalu mengisi formulir tersebut dengan lengkap, kemudian petugas akan menggesekkan rangka mesin dan nomor mesin Anda

c. Lalu pergilah ke loket pemeriksaan dan serahkan bukti verifikasi / hasil gesekan tersebut

d. Petugas akan memberikan surat keterangan verifikasi kepada Anda, lalu bawalah formulir tersebut ke loket Samsat

b. Meminta formulir isian 5 tahunan ke loket Samsat dan mengisi dengan lengkap formulir tersebut.

c. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta STNK Anda serta memperlihatkan dokumen asli sebagai persyaratan (BPKB Asli, KTP Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan), kendaraan bermotor yang masih dalam proses kredit diwajibkan menyertakan surat pengantar dari perusahaan kredit & fotokopi BPKB.

d. Tunggu panggilan jika Anda dalam antrian, kemudian Anda menuju loket pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan tarif/biaya yang telah ditentukan.

e. Apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda wajib membayar denda terlebih dahulu agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilanjutkan.

f. Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran, kemudian Anda menuju loket Samsat dan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.

g. Anda akan menerima bukti pajak kendaraan yang telah dibubuhkan cap dari kantor Samsat.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online

Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online adalah dengan menggunakan sistem online pajak daerah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (Info PKB) di sistem tersebut Anda dapat bayar pajak mobil maupun bayar pajak motor, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi untuk membayar pajak di info PKB, yaitu :

  1. Kendaraan bermotor terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah Polda
  2. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Pemilik kendaraan bermotor memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional
  4. Memiliki Handpohone berbasis sistem informasi Android atau iOS.
  5. Memiliki alamat kotak surel (email) aktif
  6. Memiliki jumlah kuota internet yang cukup minimal 50 MB

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda bisa mengunduh aplikasi di PlayStore (android) atau App Store (iOS) dan harus Anda pastikan nama aplikasi yang Anda unduh adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Polda. Setelah aplikasi telah terunduh dan terpasang pada handphone Anda, maka berikutnya adalah Anda mendaftarkan diri Anda di aplikasi tersebut. Setelah berhasil melakukan pendaftaran di aplikasi PKB maka Anda akan menemukan menu untuk melakukan cek pajak kendaraan dan informasi kendaran bermotor serta menu untuk melakukan pembayaran PKB.

Cara membayar pajak kendaraaan di info PKB melalui aplikasi 

  1. Buka aplikasi
  2. Klik menu Pendaftaran Online
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda.
  4. Pada bagian informasi pajak kendaraan akan ada pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online.
  5. Lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan.
  6. Akan muncul enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online.
  7. Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  8. Jika Anda ingin membayar secara online klik tombol YA, maka akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB.
  9. Selanjutnya muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll.
  10. Pilih salah satu metode pembayaran yang bisa anda gunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar Handpohone anda.
  11. Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda harus mengesahkan STNK kendaraan Anda ke samsat terdekat. Anda akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda di bagian yang di tunjuk oleh samsat.
  12. Dibagian loket, anda jangan lupa untuk membawa handphone yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli.
  13. Petugas samsat akan membantu anda untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK.
  14. Petugas samsat akan membantu anda Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda. Pada bagian informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas Samsat.
  15. Bila data sesuai dan proses sudah selesai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas.

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Cara cek pajak kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan sistem informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang dinamakan Info PKB (Informasi Pajak Kendaraan bermotor) dimana pemerintah menerima pembayaran pajak melalui sistem online pajak daerah. untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilalukan dengan empat (4) cara yaitu:

  1. Dengan menggunakan website pihak ketiga seperti SamsatOnline.com
  2. Aplikasi Pajak Online di Google PlayStore dan Apple iOS Store, Aplikasi dapat Anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. Pastikan Anda download dari pengembang resmi E-Samsat.
  3. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs Samsat PKB
  4. Dengan menggunakan USS Code yang bisa digunakanan melalui handphone yaitu dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893.

Integrated services to enrich the visibility of your business image.

Jakasampurna, Bekasi Barat
(Sat - Thursday)
(09 am - 05 pm)
Open chat
Hello 👋
How can we help you?